Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata
lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai
CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan
yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia
maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).
Dalam
rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan
mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Dan juga
dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan
dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi,
perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan
usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam
perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng
berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas
Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25
Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam
UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan
yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber
crime, yaitu :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat
bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik /
phishing) UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan
untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam
dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru,
antara lain, mengenai:
- Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
- Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
- penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
- penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
- batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
- pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
- pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
- ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
- ancaman pidana dan denda minimal;
- ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Sumber :
- UU ITE
1 komentar:
nice artikel.terimakasih
Posting Komentar