CYBER
CRIME sesuatu yang tidak asing lagi didengar pada masa kini, dimana cyber
crime, adalah suatu tindakan / aktivitas yang menjurus pada tindak kriminal
atau kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan / melalui jaringan komputer
global (internet) dan terjadi di dunia maya.
Ya
cyber crime sendiri ternyata mempunyai runutan sejarah yang cukup panjang,
berikut adalah beberapa riview sejarah dari cyber crime sendiri:- Sebelum Istilah cyber crime dikenal, pada tahun 1988 lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dikonotasikan sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer + jaringan. Dimana pada tahun tersebut seorang mahasiswa yang bernama ROBERT TAPPAN MORRIS asal cornell university, awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dia buat untuk disertasi program pasaca sarjannya, namun entah setan apa yang merasuk ke dirinya, dimana pada akhirnya dia menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internent yang pada masa itu internet baru banget berkembang. Alhasil dia pun sukses menginfeksi 6000 komputer atau 10 % komputer yang ada di dunia. Dan akhirnya dia pun dihukum dengan UU penyalahgunaan dan penipuan dengan komputer, dengan hukuman penjara 3 tahun + 4000 jam pelayanan masyarakat + denda sebesar 10.000 dollar.
- Lalu lanjut pada tahun 1994 seorang anak dari sekolah musik bernama Richard Pryce berhasil melakukan penyusupan ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dimana dalam introgasinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang di mentori sesorang dengan nama id atau julukan “kuji”, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking.
- Berselang satu tahun kemudian, ditahun 1995 Kevin Mitnick terpaksa harus masuk bui lagi, dikarenakan tuduhan telah melakkan pencurian lebih dari 20.000 nomor kartu kredit, dan disinilah awal mulanya istilah carding dikenal, dan masih terus terjadi sampai sekarang.
Dari
review mengenai cikal bakal sekarang cyber crime, kita dapat mengetahui
beberapa karakteristik yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime,
dan disini cyber crime sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenisnya:
- Berdasarkan kejahatannya:
-
Hacking
-
Cracking
-
Spoofing
-
Spining
-
Spaming ( biasanya terjadi di email )
-
Konten atau aplikasi yang disisipi virus
atau malware secara sengaja untuk menyerang komputer.
-
Carding
-
Cyber terorism
-
Hijacking (menjiplak atau istilahnya
mengambil hak paten dari aplikasi yang sudah dipatenkan oleh orang lain).
- Berdasarkan aktivitasnya
-
Unauthorized Access ( menyusup kedalam
sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah)
-
Illegal Contents ( mengupload informasi
yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di
publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut. )
-
Data Forgery ( bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya
menyerang web database)
-
Cyber Espionage (tindakan memata-matai
dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem
jarkom pihak yang dimata-matai.)
- Berdasarkan motifnya:
Dalam
hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni : Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan
terencana.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa
mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
4. Berdasarkan
sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
- Cybercrime yang menyerang individu
(Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass)
- Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, cybersquatting,
hijacking, data forgery, dsb)
- Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan
sebuah negara)
- Cyber crime
- Jenis jenis Cyber crime
0 komentar:
Posting Komentar