My Fish

Kamis, 22 Mei 2014

RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

                   Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).

           Dalam rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE  dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 

              Dan juga dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25 Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber crime, yaitu :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)


UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet,dan sebagainya), komposisi musikrekaman suara, lukisan, gambar, patung, fotoperangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
  1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
  2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
  3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
  4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
  6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
  7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
  8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
  9. ancaman pidana dan denda minimal;
  10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Sumber :

1 komentar:

Posting Komentar