My Fish

Kamis, 22 Mei 2014

Beberapa Contoh yang Termasuk Kejahatan IT Perbankan

        Kejahatan cyber dalam dunia perbankan, ternyata mempunyai beberapa teknik, dan berikut ini adalah beberapa teknik yang digunakan dan termasuk kedalam golongan kejahatan IT perbankan :
  1. Carding :
       Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jika dalam kasus credit card fraud. Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi di dunia setelah Ukraina. Dan saat ini telah terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari.Kenapa Uang yang dicari ??? ya karean pada kasus ini pola carding sudah dilakukan berkelompok, dimana ada bagian yang melakukan carding dan mengambil uangnya, lalu mengirimkan ke sindikat carding internasional untuk dibelikan saham dan hasil dari keuntungan saham tersebut akan ditampung dalam satu buah rekenig, dan dari rekening ini lah akan ditrnasfer lagi ke berberapa rekening anggota sindikat carding tersebut.

  1. Skimmer
            Adalah suatu teknik kejahatan dengan melakukan penangkapan data pada magnetic strip. Teknik skimming ini dilakukan dengan penggunaan alat reader sekunder secara fisik untuk menangkap magnetic di belakang kartu kredit atau kartu debet.
 
  1. Sniffer 
         Sniffer adalah suatu aplikasi penyerang untuk melakukan pencurian ataupun penyadapan data. Data yang dimaksud tidak akan hilang secara fisik, namun akan disadap. Penyadapan ini sangat berbahaya, karena biasanya yang menjadi sasaran penyadapan ini adalah data-data penting seperti data pribadi (username, password, nomor authorisasi, dst), dan ibaratnya seperti kasus Man in the middle.
    Namun hal tersebut dapat dicegah dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi data sebelum informasi atau data itu dikirimkan.Sehingga dengan teknik Enkripsi data Ini, Data yang dikirim lewat jaringan tidak dapat secara langsung dikenali dan dibaca oleh para sniffer.

  1. Phishing (personal information fishing)
         Phising , adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan hadiah sebagai pancingannya.  
    Teknik ini dilakukan dengan segala ilmu informatika yang bisa dipelajari dan dapat dengan mudah ditemukan tutorialnya secara umum, sehingga hal inilah yang menjadi penyebab utama teknik phising untuk kejahatan IT perbankan banyak ditemui kasusnya.
 
  1. Typo Site
Modus kejahatan typo site ini terbilang cukup unik dan seringkali tidak disadari oleh korbannya. Caranya, pelaku membuat situs yang memiliki nama yang hampir serupa dengan situs resmi lainnya
 
 
 

 
 
 

Beberapa Teknik atau Kemampuan Yang Termasuk Telekinesis

         Pada postingan sebelmnya sudah sedikit diajabarkan beberapa kemampuan yang termasuk kedalam sub telekinesis yang pernah ada dan dilakukan.  Berikut ini adalah beberapa teknik atau kemampuan yang termasuk kedalam telikinesis, dimana disini saya memasukan hanya beberapa saja dari 80 contoh kemampuan yang termasuk telekinesis.
 
Berikut adalah contohnya :
  1. Pyrokinesis yaitu secara harfiah teknik ini adalah kemampuan seseorang dalam mengendalikan api.
  2. Hydrokinesis yaitu suatu kemampuan mengendalikan atau memanipulasi air dengan kekuatan mind power tanpa menyentuhnya
  3. Aerokinesis yaitu teknik atau kemampuan yang dapat mengendalikan atau menciptakan tekanan udara tertentu.
  4. Electrokinesis: yaitu kemampuan yang dapat mengendalikan energi listrik.
  5. Magnokinesis yaitu kemampuan dimana orang tersebut dapat memanipulasi gelombang elektromagnetik.
  6. Metakinesis yaitu kemampuan seseorang dalam mengendalikan logam baik memanipulasinya seperti membengkokan atau mematahkannya.
  7. Thermokinesis yaitu kemampuan dalam mengendalikan panas, mungkin yang dimaksud adalah panas tubuh.
  8. Atmokinesis yaitu teknik atau kemampuan untuk mengendalikan cuaca.
  9. Sonokinesis yaitu kemampuan atau teknik yang dapat memecahkan obyek yang terbuat dari kaca seperti gelas atau yang lainnya denga mengendalikan suaranya.
  10. Mnemokinesis yaitu teknik mengingat sesuatu dengan sangat cepat.
  11. Sonikinesis dan orang yang mempunyai kemampuan  untuk mengendalikan dan menciptakan gelombang ultrasonik layaknya hewan seperti lumba-lumba dan kelelawar dalam mengidentifikasikan lingkungannya.
  12. Hypnokinesis yaitu kemampuan untuk menghipnotis, dan ternyat ini merupakan cabang ilmu juga dari telekinesis.
  13. Necrokinesis kemampuan yang dapat menyerang bagian vital sesorang dan menegendalikannya seperti jantung, paru-paru dan lainnya.
  14. Audiokinesis kemungkinan kemanpuan ini sama seperti sonokinesis yaitu dapat mengendalikan gelombang suara.
  15. Lunakinesis : kemampuan untuk mengendalikan cahaya.
  16. Geokinesis: yaitu teknik mengendalikan tanah, seperti membuat tanag bergerak dan membuat tanah.
  17. Cyrokinesis : yaitu teknik mengendalikan elemen es
  18. Vitakinesis : kemampuan menyebuhkan diri sendiri ataupun orang lain
  19. Umbrakinesis: teknik mengendalikan bayangan
  20. Eokinesis : teknik yang dapat memanipulasi penuaan
  21. Agrokinesis : yaitu teknik yang dapat mengendalikan kayu, pohon dan tumbuhan.
  22. Hemokinesis: kemampuan untuk mengendalikan darah.
  23. Osteokinesis: kemampuan yang dapat memanipulasi tulang,
  24. Psammokinesis/ Ammokinesis/Arenakinesis : kemampuan untuk mengendalikan pasir. 
 
 
 
Sumber :        jenis 1 
                     jenis 2 

LEVITATION

            Levitation adalah  keadaan dimana kemampuan sesorang dapat melayangkan tubuhnya diudara tanpa bantuan apapun, dimana menurut sumber keadaan tersebut sering ditemui didaerah india dimana kaum brahmins (pendeta) mereka dapata melayang sekitar satu meter diatas tanah, dan pernyataan itu dikatakan oleh seorang ahli filosofi yunani yaitu Saint Appollonius dari tyana yang pernah pergi ke sana dan melihat kejadian tersebut dan melaporkannya. Dan ternyata kemampuan levitation yang berasal dari teknik yoga sudah menjadi fakta yang dapat diterima oleh orang-orang diindia, dimana pada saat itu seorang ahli yoga mempertontonkan teknik tersebut didepang ornag-orang dan menyuruh orang – orang tersebut melewati bawahnya untuk membuktikan tidak ada benda atau trick apapun yang digunakan agar dia dapat terbang, melainkan hanya menggunakan mind power saja. 

Apakah levitataion bisa dipelajari ?
Jawabannya bisa iya bisa tidak, dikarenakan belum banyak bukti ilmiah yang mengganggap levitation benar adanya, namun dalam salah satu blog ada yang menjelaskan bagaimana levitation dapat dipelajari, yaitu:
  1. Duduklah atau berdiri dengan rileks di sebuah ruangan , meditasi selama -+ 1 jam untuk mengisi energi
  2. Visualisasikan tubuh anda brada di depan anda , bayangkan secara nyata tubuh visual anda
  3. Rasakan dan sugestikan energi anda menyatu dengan tubuh visual anda dengan cara membayangkan 2 buah cahaya dari tubuh visual dan tubuh untuk bercampur
  4. Lalu sugestikan tubuh visual anda melayang
  5. jika anda rasa cukup , coba buka mata anda, kalau ternyata anda melayang berarti anda sudah berhasil ( saat melayang jangan ada rasa takut sedikit pun ) lakukan terus menerus , usahakan langkah ke 3 harus anda lakukan dengan benar karna itu lah kunci dari teknik levitation, kalau mau kembali ke tanah cukup sugestikan tubuh anda kembali ke tanah , selama melakukan ini fokus dan tingkat ke rileksan badan harus tinggi.


Sumber : Levitasi

TELEKINESIS

         Telekinesis pada dasarnya adalah kemampuan untuk memindahkan objek pada bidang fisik hanya menggunakan kekuatan psikis, dan sebutan untuk pengguna Telekinesis adalah Psikokinesis

           Dikutip dari Wikipedia Psikokinesis (dari bahasa Yunani ψυχή, "psyche", berarti pikiran, jiwa, hati, atau napas; dan κίνησις, "kinesis", berarti gerak, gerakan; harfiah "pikiran-gerakan"), adalah kemampuan memanipulasi sebuah objek fisik hanya dengan pikiran semata-mata. Sebuah objek, bisa berupa benda maupun tubuh dimanipulasi dari jarak jauh. Salah satu bentuknya adalah psikokinetik metal-bending, yakni efek psikokinetik terhadap benda-benda logam seperti kunci, sendok, pisau atau semacamnya.

          Meskipun umumnya fenomena psikokinesis direncanakan. Namun ada juga fenomena psikokinesis yang terjadi dengan spontan. Menurut para ahli parapsikologi, jika berada dalam keadaan terancam bahaya atau ketakutan yang sangat, Kita bisa dengan serta merta mengeluarkan daya psikokinetik. Misalnya saja memecahkan kaca pada saat ketakutan. Padahal itu adalah hasil daya psikokinetik yang kita keluarkan.

 
KONSEP PSYCHOKINESIS 

        Konsep yang ada di balik Psychokinesis/Telekinesis adalah argumen kalau semua benda memiliki energi. Ini membuat kita dapat menggerakkan benda tersebut dengan cara menghubungkan energi mental kita dengan energi benda tersebut.

            Dengan latihan konsentrasi yang cukup rumit, seseorang disebut mampu membangkitkan kekuatan itu, mulai dari menggerakkan hal-hal yang kecil seperti atom (Mikro PK) hingga hal-hal yang lebih besar seperti sendok (Makro PK).

            Salah satu eksperimen yang berkaitan dengan mikro PK pernah dilakukan di ruang bawah tanah Varian Physics Building di Stanford University. Pada waktu itu, subjek eksperimen adalah seorang paranormal ternama bernama Ingo Swann. Tujuan dari eksperimen ini adalah untuk mengetahui apakah Ingo dapat mempengaruhi medan magnet yang diciptakan di dalam sebuah ruangan tertutup di bawah lantai gedung.
 
              Terdapat banyak bentuk psikokinesis yang umumnya dipercayai masyarakat keberadaannya. Selain mengontrol cuaca, beberapa diantaranya adalah tahan api, mengapungkan benda di udara, tahan benda sangat panas (ada orang yang bisa menempa pisau dengan tangan telanjang), tahan senjata tajam, dan lainnya. Termasuk yang sangat dipercayai masyarakat adalah penyembuhan jarak jauh. Dari suatu tempat, seseorang berupaya menyembuhkan orang lain yang berada di tempat lain.

             Salah satu bentuk Makro-PK yang sering dipertunjukkan dimuka umum adalah tahan senjata tajam. Berbagai pertunjukan tradisional semacam debus, kuda lumping, atau kuda dor, biasanya selalu disertai unjuk kekuatan anti senjata tajam. Dalam kondisi normal, sangat tidak mungkin kulit akan tahan senjata tajam. Untuk lebih meyakinkan, biasanya senjata tajam itu (biasanya berupa parang atau golok) disabetkan dulu ke benda tertentu semisal bambu. Sekali tebas, bambu sebesar lengan langsung putus. Tapi dalam pertunjukan tersebut, seseorang benar-benar menjadi kebal.

Theory pada Telekinesis

Setiap orang hidup memiliki otak. Jelas. Untuk mengatakan apa pun sebaliknya akan masuk akal. Namun, kita tidak menggunakan seluruh otak, kita tidak bahkan menggunakan fraksi lebih baik dari itu. Kami juga menggunakan bagian masing-masing berbeda lebih dari yang lain.

Beberapa orang menikmati seni, beberapa menikmati matematika dan angka, logika, olahraga, menulis, menari, dan mengumpulkan ... semua kegiatan ini menggunakan bagian yang berbeda dari otak.

Hal ini seperti kemampuan psikis. Kita semua menggunakan beberapa dari total potensi psikis kita, tetapi jauh dari semua itu. Beberapa dari kita hanya "tahu" ketika sesuatu yang akan terjadi, atau dapat memprediksi suatu hasil yang lebih baik daripada kebanyakan orang, atau mendapatkan "rasa" dari apakah orang yang Anda baru saja bertemu adalah yang bersifat baik atau buruk. Semua ini menggunakan kekuatan psikis.

Sama seperti otak, kita juga bisa latihan bagian-bagian yang tergeletak tidak terpakai. Seorang seniman bisa belajar aljabar jika mereka benar-benar meletakkan hidung mereka ke batu gerinda tersebut. Hanya sama, Anda dapat belajar telekinesis dengan pelatihan yang tepat dan memperluas kemampuan alami Anda psikis.

Satu-satunya hal yang memegang Anda kembali, tidak percaya pada diri sendiri. Sama seperti anak yang mengatakan, "Aku tidak bisa melakukannya matematika, tidak mungkin", orang yang berkata, "Saya tidak dapat menggunakan telekinesis, aku hanya tidak memiliki kemampuan" adalah menahan diri kembali. Mereka mengatakan bahwa Anda kritikus terburuk Anda sendiri. Yah, hentikan! Percaya pada diri sendiri dan kemampuan akan mengiku


Sumber :

 

 

Penyebab Cyber Crime

          Cyber crime, banyak sekali faktor yang melatarbelakangi makin maraknya kasus cyber crime, dimana cyber crime hampir terjadi di setiap bidang atau lingkup kehidupan manusia dan di setiap faktor, dari mulai faktor ekonomi, sosial, politik, perbankan, teknologi dll. Sebenarnya apa sih faktor utama yang menyebabkan timbulnya cyber crime:

  1. Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.
  2. Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
  3. Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.
  4. Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.
  5. Gaya hidup.
  6. Kurangnya sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan yang terjadi.
  7. Yang terakhir adalah kelalaian dari manusianya itu sendiri.


Sumber : penyebab cyber crime

Cyber law di Indonesia

          Cyber law, atau kata lainnya adalah hukum yang membawahi dari kasus kejahatan dunia maya, dimana cyber law sendiri digunakan sebagai landasan untuk melakukan dakwaan atas kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan media jaringan internet / komputer yang terjadi di dunia maya.
 
            Dulu di indonesia sebelum di buatnya uu ITE, pasal yang dikenakan dalam dakwaan untuk kasus cyber crime sifatnya maih menggunakan pasal dan pidana umum yang ada di KUHP, namun setelah penggodokan dari tahun 2003 mengenai uu ITE, maka tahun 2008 di sahkan lah UU ITE, berikut adalah beberapa Pasal mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, berikut adalah ulasannya:
 
Ø  Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ø  Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Ø  Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ø  Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ø  Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Ø  Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                                                                 
Ø  Pasal 34
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Ø  Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ø  Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Ø  Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
  


Sumber : Pasal Cyber law -->
Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id bagian regulasi undang-undang.

CYBER CRIME

 
CYBER CRIME sesuatu yang tidak asing lagi didengar pada masa kini, dimana cyber crime, adalah suatu tindakan / aktivitas yang menjurus pada tindak kriminal atau kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan / melalui jaringan komputer global (internet) dan terjadi di dunia maya.
Ya cyber crime sendiri ternyata mempunyai runutan sejarah yang cukup panjang, berikut adalah beberapa riview sejarah dari cyber crime sendiri:


  1. Sebelum Istilah cyber crime dikenal, pada tahun 1988 lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dikonotasikan sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer + jaringan. Dimana pada tahun tersebut seorang mahasiswa yang bernama ROBERT TAPPAN  MORRIS asal cornell university, awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dia buat untuk disertasi program pasaca sarjannya, namun entah setan apa yang merasuk ke dirinya, dimana pada akhirnya dia menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internent yang pada masa itu internet baru banget berkembang. Alhasil dia pun sukses menginfeksi 6000 komputer atau 10 % komputer yang ada di dunia. Dan akhirnya dia pun dihukum dengan UU penyalahgunaan dan penipuan dengan komputer, dengan hukuman penjara 3 tahun + 4000 jam pelayanan masyarakat + denda sebesar 10.000 dollar.
  2. Lalu lanjut pada tahun 1994 seorang anak dari sekolah musik bernama Richard Pryce berhasil melakukan penyusupan ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dimana dalam introgasinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang di mentori sesorang dengan nama id atau julukan “kuji”, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking.
  3. Berselang satu tahun kemudian, ditahun 1995 Kevin Mitnick terpaksa harus masuk bui lagi, dikarenakan tuduhan telah melakkan pencurian lebih dari 20.000 nomor kartu kredit, dan disinilah awal mulanya istilah carding dikenal, dan masih terus terjadi sampai sekarang.
Dari review mengenai cikal bakal sekarang cyber crime, kita dapat mengetahui beberapa karakteristik yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime, dan disini cyber crime sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenisnya:

  1. Berdasarkan kejahatannya:
-          Hacking
-          Cracking
-          Spoofing
-          Spining
-          Spaming ( biasanya terjadi di email )
-          Konten atau aplikasi yang disisipi virus atau malware secara sengaja untuk menyerang komputer.
-          Carding
-          Cyber terorism
-          Hijacking (menjiplak atau istilahnya mengambil hak paten dari aplikasi yang sudah dipatenkan oleh orang lain).
                                                    
  1. Berdasarkan aktivitasnya
-          Unauthorized Access ( menyusup kedalam sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah)
-          Illegal Contents ( mengupload informasi yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut. )
-          Data Forgery ( bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database)
-          Cyber Espionage (tindakan memata-matai dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak yang dimata-matai.)
  1. Berdasarkan motifnya:
Dalam hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
-     Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.
-   Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
4.      Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
-    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass)
-     Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb)
- Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan sebuah negara)
 
Sumber :
                 - Cyber crime
                 - Jenis jenis Cyber crime

RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

                   Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).

           Dalam rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE  dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 

              Dan juga dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25 Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber crime, yaitu :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)


UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet,dan sebagainya), komposisi musikrekaman suara, lukisan, gambar, patung, fotoperangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
  1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
  2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
  3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
  4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
  6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
  7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
  8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
  9. ancaman pidana dan denda minimal;
  10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Sumber :