My Fish

Minggu, 29 Mei 2011

Pekerja Seks Komersial

Pekerja seks komersial sering juga disebut dengan wanita tuna susila (WTS),
pelacur bahkan dalam masyarakat umum sering disebut dengan sebutan “lonte”.
Menurut Soedjono (1977) kata pelacuran yang identik dengan kata asing prostitusi
berasal dari Bahasa Latin prostituo yang artinya sebagai perilaku terang-terangan
menyerahkan diri pada perzinaan.

Pelacuran adalah pemberian akses seksual pada basis yang tidak diskriminatif
untuk memperoleh imbalan baik berupa barang atau uang, tergantung pada
kompleksitas sistem ekonomi lokal. Secara keseluruhan dapat dikatakan terdapat tiga
elemen utama dari pelacuran antara lain: ekonomi, seksual dan psikologis (struktur
psiko-individual, emosional) (Truong, 1992). Definisi lain menempatkan pelacuran
di bawah isu pekerjaan, kelangkaan akan pelayanan dan ketrampilan seksual.
Menurut Bonger dalam Mudjijono (2005) prostitusi adalah gejala sosial
ketika wanita menyediakan dirinya untuk perbuatan seksual sebagai mata
pencahariannya. Commenge dalam Soedjono (1977) prostitusi adalah suatu
perbuatan di mana seorang wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, untuk
memperoleh pembayaran dari laki-laki yang datang membayarnya dan wanita
tersebut tidak ada mata pencaharian nafkah lain dalam hidupnya kecuali yang
diperoleh dengan melakukan hubungan sebentar-sebentar dengan banyak orang.

Prostitusi secara etimologis berasal dari kata prostitutio yang berarti hal
menempatkan, dihadapkan, hal menawarkan. Adapula arti lainnya menjual,
menjajakan, namun secara umum diartikan sebagai penyerahan diri kepada banyak
macam orang dengan memperoleh balas jasa untuk pemuasan seksual orang itu.
Beberapa pengertian lainnya dari prostitusi (Simanjuntak, 1981)
a) Paulus Moedikdo Moeljono, pelacuran adalah penyerahan badan wanita dengan
menerima bayaran kepada orang banyak guna pemuasan nafsu seksuil orang itu,
b) Budisoesetyo, pelacuran adalah pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada
umum untuk perbuatan kelamin dengan mendapat upah,
c) Warouw, prostitusi adalah mempergunakan badan sendiri sebagai alat pemuas
seksuil untuk orang lain dengan mencapai keuntungan.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapatlah ditarik esensi dari perbuatan
melacur sebagai berikut:
a) Unsur ekonomis yang berupa pembayaran sebagai tegen prestasi,
b) Unsur umum yang berupa patner yang tidak bersifat selektif, dengan kata lain
siapa saja diterima asal diberi uang,
c) Unsur kontiniu yang dilakukan beberapa kali.

Menurut Soedjono (1973), pelacuran dapat diartikan sebagai penyerahan
badan wanita dengan pembayaran, kepada laki-laki guna pemuasan nafsu seksual
orang-orang itu. Adapun bentuk dan polanya bermacam-macam, ada yang langsung
di rumah-rumah (rumah bordil), biasanya pelacur yang di rumah bordil ini dipelihara
oleh germo, dan oleh sigermo diatur dan harus menurut kehendak sigermo.


sumber : "http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18893/3/Chapter%20II.pdf"

0 komentar:

Posting Komentar